Penjelasan PP No. 42 th. 2024

Mengapa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal terbit? apa bedanya dengan PP sebelumnya?


Karena untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 menjadi Peraturan pemerintah No 42 tahun 2024. 


Antara lain tentang UU No. 13 th 2014 pasal 21 ayat (3), tentang Proses Produk Halal yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah” 


Dijelaskan lebih rinci pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 2024

bab 3, tentang Lokasi, Tempat, dan Alat proses produk halal, halaman 4, pasal 6 yang berbunyi:

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.

(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal, dan sebagainya 


Dan juga, UU No. 13 th 2014 Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4) tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dijelaskan lebih rinci pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 2024, halaman 53, Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal pasal 139-144


Juga mengenai, pasal 52, halaman 20, tentang PENGAWASAN, pasal 67 ayat (3) halaman 24, tentang KETENTUAN PENUTUP,


Kesimpulannya adalah Peraturan pemerintah No 42 tahun 2024 merincikan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014


Demkian, semoga bermanfaat


Konsultasi export / import produk halal, Training & Implementasi Halal, hubungi :

PT. Denasti Arrashvia Profesional

official@denastiarrashvia.com

+62 821 1088 6006

Jl. RC Veteran No.1i, Bintaro Jaya, Pesangrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12330, Indonesia

www.denastiarrashvia.com